“Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun ’99 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Nurcahyo.
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kredit bank untuk Sritex ini. Mereka adalah:
1. Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto;
2. Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata;
3. Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.
Dengan demikian, hingga kini total 11 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Nurcahyo menyebut tersangka Allan Moran Severino selaku mantan Direktur Keuangan PT Sritex 2006-2023 berperan menandatangani permohonan kredit pada Bank DKI Jakarta, memproses permohonan pencairan kredit berupa invoice fiktif, serta menggunakan uang pencairan kredit dari bank DKI Jakarta tidak sesuai dengan peruntukannya.
Allan diduga memakai uang dari bank untuk melunasi utang Medium Term Notes (MTN).
Nurcahyo menuturkan, mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan pada PT Bank DKI Jakarta Tahun 2019-2020, Babay Farid Wazad, ditetapkan sebagai tersangka.
Komentar