BeTimes.id– SeketarIS Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
“Keadaan memberatkan perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan vonis Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
Hakim mengatakan Hasto bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Pertimbangan meringankan lainnya vonis itu, Hasto telah mengabdi kepada negara.
“Keadaan meringankan Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik,” ujar hakim.
Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
Komentar