Drs.Puji Nugraha.MM
BeTimes.id– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, terus menggali potensi pajak untuk membiayai pembangunan berbagai sektor.
Ada potensi yang hilang, seperti Pajak Reklame Rokok yang tidak bisa didapatkan karena adanya Perda Larangan merokok.
Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah pada Bapenda Kabupaten Bekasi Drs.Puji Nugraha.MM, mengatakan Pajak Reklame rokok tidak ada lagi di daerah ini, karena adanya Perda larangan merokok. Sehingga, di Kabupaten Bekasi tidak bisa memasang iklan rokok.
Padahal, potensi Pajak Reklame Rokok itu, bisa mencapai sekitar Rp.10 miliar per tahun. Namun sejak adanya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2018 mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Perda ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dengan membatasi atau melarang aktivitas merokok di area tertentu.
Tujuannya melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Kawasan yang Diatur Perda ini mencakup berbagai tempat seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat kerja, tempat ibadah, tempat proses belajar mengajar, dan tempat umum lainnya.
Komentar