Bapenda Kabupaten Bekasi Terus Gali Potensi Pajak Untuk Pembangunan

Uncategorized73 Dilihat

Larangan merokok, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan rokok dilarang di area yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR).

Dan pihak pengelola atau penanggung jawab KTR wajib memasang tanda larangan merokok dan melaporkan pelanggaran. Sanksi pelanggaran terhadap Perda ini dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, denda, hingga pengusiran dari area KTR.

Dengan adanya Perda itu, otomatis daerah ini tidak bisa mendapatkan pajak dari rokok. Padahal, selain dari iklan rokok, Pemda bisa menambah pendapatan dari berbagai pertunjukan yang biasanya disponsor rokok. Seperti hiburan, konser dan berbagai even termasuk sepakbola yang disponsori rokok.

Namun, Perda ini menghalangi berbagai kegiatan yang menggunakan sponsor rokok. Mereka lebih memilih daerah lain, seperti daerah tetangga Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi.

Dikatakan, Bapenda sudah pernah bersurat ke DPRD dan Pj Bupati Bekasi waktu lalu. Namun, sampai saat ini belum ada jawaban. Jika ada respon merevisi Perda itu, maka dipastikan penghasilan pajak daerah akan bertambah.

Komentar