BeTImes.id– Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Pasalnya, abolisi dan amnesti telah diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Dasar 1945. “Terkait keputusan Presiden mengenai pemberian abolisi dan amnesti, kami menghormati bahwa hal ini merupakan kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945,” kata Jubir PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan, Jumat (1/8).
Andi mengatakan keputusan abolisi dan amnesti melalui mekanisme perundang-undangan. Di mana, lanjut Andi, DPR RI telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan surat presiden pemberian abolisi dan amnesti.
“Dari sisi prosedural, keputusan ini telah melalui mekanisme yang diamanatkan konstitusi dengan melibatkan pertimbangan DPR sebagai representasi rakyat,” katanya.
PN Jakpus akan melaksanakan putusan tersebut, berharap semua pihak menghormati keputusan ini.
“Sebagai lembaga peradilan, kami akan melaksanakan konsekuensi hukum dari keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Komentar