PN Jakpus Hormati Amnesti Hasto dan Abolisi Lembong, Ini Kata Menkum Supratman

Uncategorized271 Dilihat

“Kami percaya pada sistem checks and balances dalam ketatanegaraan Indonesia, di mana setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing dalam koridor konstitusi. Semua pihak diharapkan dapat menghormati keputusan ini sebagai bagian dari upaya membangun keadilan dan kedamaian dalam berbangsa dan bernegara,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi pernah dilakukan oleh semua presiden sepanjang sejarah Indonesia.

“Siapa pun presidennya, dan contoh pemberian amnesti, itu hampir semua presiden pernah melakukan, hampir. Bahkan mungkin semua presiden pernah melakukan untuk kasus-kasus yang terkait pemberian amnesti maupun abolisi,” kata Supratman dalam konferensi pers yang dikutip dari YouTube Kementerian Hukum, Jumat (1/8).

Menurutnya, langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) tak perlu dipersoalkan secara hukum. Ia menambahkan, praktik pemberian amnesti dan abolisi bukan hal baru dalam sejarah pemerintahan di Indonesia.

Menanggapi kritik sejumlah pakar hukum yang menilai pemberian amnesti dan abolisi kali ini bisa menjadi preseden buruk dalam penanganan kasus korupsi, Supratman memastikan bahwa komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tetap kuat.

Komentar