PN Jakpus Hormati Amnesti Hasto dan Abolisi Lembong, Ini Kata Menkum Supratman

Uncategorized271 Dilihat

“Tidak usah khawatir bahwa Bapak Presiden tidak akan pernah gentar, untuk tindak pidana korupsi. Pemberantasan itu tetap akan dilanjutkan oleh semua aparat penegak hukum kita,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa baik amnesti maupun abolisi secara hukum tidak mensyaratkan putusan pengadilan yang inkrah.

“Tidak sama sekali ada aturannya bahwa keputusannya harus inkrah, enggak ada,” imbuh dia.

Supratman menyebut bahwa langkah ini juga memiliki dimensi strategis, yakni dalam kerangka rekonsiliasi nasional dan upaya menyatukan kekuatan politik pasca Pilpres 2024. “Presiden ingin semua komponen bangsa berpartisipasi dan bersama-sama karena presiden merasa semua anak negeri ayo kita bersama-sama untuk membangun, apalagi dengan semua elemen kekuatan politik,” kata Supratman.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan terhadap Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula. Tom Lombong melawan vonis tersebut dengan mengajukan banding.

Di kasus yang berbeda, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Hasto dalam kasus suap pengurusan PAW anggota DPR Harun Masiku.

Sebelum mendapatkan amnesti dari pemerintah, kubu Hasto hingga Kamis (31/7) siang menyatakan akan banding melawan vonis 3,5 tahun penjara tersebut. (ralian)

Komentar