BeTimes.id– Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) meyakini bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu, berkeadilan, dan inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, maupun keagamaan.
“Dalam terang iman Kristen, pendidikan adalah wujud pelayanan kasih yang membentuk manusia seutuhnya sebagai citra Allah (imago Dei).
Karena itu, PGI menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Sekolah/Madrasah Swasta selama memenuhi syarat,”ujar Ketua Umum PGI Pdt. Jacklevyn F. Manuputty, dalam rilisnya, Jakarta, Rabu (6/08).
Menurut Jacky, putusan ini menjadi pengakuan konstitusional atas peran nyata lembaga pendidikan swasta, termasuk sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh gereja, dalam memperjuangkan hak pendidikan bagi seluruh warga bangsa, khususnya di wilayahwilayah tertinggal, terluar, dan termarjinalkan.
Komentar