BeTimes.id– Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) Riza Chalid pada pekan depan karena diduga Riza berkali-kali mangkir panggilan pemeriksaan dari Kejagung.
“Yang jelas pemanggilan yang ketiga hari tidak hadir. Minggu depan teman-teman penyidik akan mengambil langkah hukum di antaranya penetapan DPO,” tegas Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi, Rabu (6/8).
Anang mengatakan red notice Riza Chalid juga sudah diajukan. Tak hanya Riza, aset yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi juga akan diusut Kejagung. “Proses red notice on-process dengan instansi terkait karena ada tahapan-tahapan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan. Tunggu aja perkembangan minggu depan dan penyidik tidak hanya orangnya, saat ini juga mengejar aset-asetnya,”tandasnya.
Pihak Imigrasi menyebut Riza Chalid teranyar terdeteksi berada di negara Malaysia. Anang mengatakan Kejagung juga berkoordinasi dengan negara tetangga untuk mencari keberadaan Riza Chalid.”Akan melakukan koordinasi dengan negara tetangga yang diduga ada keberadaan yang bersangkutan tentunya dengan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan dan menghormati kedaulatan negara masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imigrasi) Agus Andrianto memastikan, bahwa tersangka kasus Pertamina, Riza Chalid, masih berada di Malaysia saat ini.
Komentar