Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB, KPK Panggil Selegram Lisa Mariana dan Ilham Habibie

Hukum49 Dilihat

“Keterangan ataupun informasi yang nanti disampaikan oleh saudari LM dalam pemeriksaan dengan penyidik tentu sangat dibutuhkan,” kata dia.

Budi juga menjelaskan apakah penyidik akan memeriksa mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil atau RK dalam kasus BJB ini. Budi mengatakan hal itu akan dilakukan jika diperlukan.

“Nanti jika sudah ada jadwal pemanggilannya, tentu nanti kami akan sampaikan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB, Widi Hartono (WH),pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Ikin Asikin Dulmanan (IAD), selaku pihak swasta adalah Suhendrik (S), Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter. Kasus ini terjadi di era RK menjabat Gubernur Jabar. (ralian)

Komentar