KPU Kabupaten Bekasi menggelar FGD menghadirkan narasumber Komisioner KPU RI, Idham Holik, di Aula Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengas Bandung, Karangsambung, Kedungwaringin, Senin (25/8).
BeTimes.id– Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penerapan Sistem Pemungutan Suara Elektronik di Indonesia: Kajian dari Berbagai Aspek dan Isu Strategis” digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi di Aula Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengas Bandung, Karangsambung, Kedungwaringin, Senin (25/8).
FGD menghadirkan Komisioner KPU RI, Idham Holik, sebagai keynote speaker. Dalam wawancaranya Idham Holik menegaskan, penggunaan teknologi pemungutan suara elektronik (e-voting) dalam Pemilu maupun Pilkada (Pemilihan) sangat bergantung pada regulasi yang ditetapkan pembentuk Undang-Undang.
Menurut Idham, KPU sebagai penyelenggara Pemilu hanya bertugas melaksanakan Undang-Undang. Karena itu, wacana penerapan e-voting masih menunggu arah kebijakan pemerintah dan parlemen.
“KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Pilkada sesuai amanat Undang-Undang. Jadi potensi penggunaan teknologi e-voting baru bisa diterapkan jika regulasinya sudah jelas,” kata Idham.
Ia juga menyinggung adanya aspirasi dari sejumlah tokoh dan aktivis di Bekasi yang mengusulkan agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ditangani KPU Kabupaten/Kota.
Hal itu merupakan masukan penting, namun tidak bisa langsung diambil alih KPU. “Kalau usulan Pilkades ditangani KPU Kabupaten/Kota, sebaiknya disampaikan kepada pembentuk Undang-Undang. Kami tidak dalam kapasitas menentukan itu,” ujarnya.
Secara teknologi peluang e-voting katanya, sebenarnya terbuka, mengingat jumlah pengguna internet di Indonesia per Agustus 2025 telah mencapai 229,4 juta jiwa. Namun, kesiapan regulasi, infrastruktur dan kepercayaan publik tetap menjadi syarat utama.
Sejauh ini, KPU baru memiliki aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) yang dipakai untuk publikasi hasil perolehan suara secara berjenjang. Aplikasi ini berfungsi untuk transparansi rekapitulasi, bukan untuk proses pemungutan suara elektronik.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menjelaskan pihaknya telah melakukan rangkaian kajian, termasuk pra-FGD, dengan melibatkan akademisi, praktisi, dan pengamat pemilu. Dari forum tersebut, lahir berbagai catatan, masukan, serta draft kajian awal.
“Kajian ini nanti akan dibawa ke KPU Provinsi untuk diteruskan ke KPU RI sebagai bahan pertimbangan. Tentu tidak mudah, karena butuh keseriusan pemerintah agar e-voting bisa diterapkan di Indonesia,” ujar Ali.
Dikatakan, FGD merupakan bagian dari upaya KPU Kabupaten Bekasi berkontribusi pada wacana nasional mengenai modernisasi sistem pemilu. Menurutnya, e-voting adalah isu strategis yang membutuhkan kajian mendalam, terutama dari sisi regulasi, teknologi dan penerimaan masyarakat.
Acara ini dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Bekasi, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang turut memberikan pandangan sebagai narasumber. Kehadiran mereka menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam membahas isu demokrasi berbasis teknologi. (adv)
Komentar