Rugikan Negara Rp 1,98 Triliun, Kejagung Tetapkan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Sebagai Tersanga

Hukum17 Dilihat

BeTimes.id– Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook hingga negara dirugikan Rp 1,98 triliun.

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti. Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi, termasuk saksi ahli.

Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024.

Nadiem juga diperiksa dalam perkara tersebut. Nadiem tampak tenang saat tiba di Kejagung pagi ini, didampingi oleh kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.

Komentar