BeTimes.id– Dinilai ada kejanggalan, Pengacara pihak Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo, meminta Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
“Kami baru selesai menghadap Ketua Komisi III, Bapak Habiburokhman, dan kami menyampaikan surat permohonan RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang di Komisi III dalam rangka difasilitasi untuk mengungkap kasus kematian misterius dari almarhum Arya Daru,” kata Nicholay di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/9).
Nicholay meyakini kematian Arya Daru lantaran pembunuhan berencana. Daftar yang disebutnya sebagai kejanggalan itu sudah disampaikan secara tertulis kepada Komisi III DPR.
Nicholay menyampaikan beberapa kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan, baik secara lisan atau secara tertulis. Dia mengatakan semua kejanggalan dan keberatan disampaikan secara tertulis.
“Karena kami yakini, sampai dengan detik ini bahwa kematian misterius dari almarhum Arya Daru itu bukan tidak melibatkan pihak lain alias bunuh diri, tapi ini adalah pembunuhan berencana,” tambahnya.
Pihak kuasa hukum dan keluarga percaya Arya tidak bunuh diri melainkan dibunuh. Ia menyoroti proses kematian dari mulai lakban yang melilit wajah Arya hingga luka-luka di tubuh.
“Termasuk banyak luka-luka, ada memar, ada lebam, kemudian dibungkus plastik terlebih dahulu, dililit sedemikian rupa rapinya, diselimuti. Masa orang bunuh diri, dia lukain tubuhnya? Dia plastikin kepalanya? Dililit kepalanya dengan lakban, dia selimuti baru dia mati. Tanda tanya kan?” ucap Nicholay.
“Jadi kami yakin seribu persen, bukan 100 persen bahwa ini pembunuhan berencana, yang direncanakan,” imbuhnya. (ralian)
Komentar