Rekomendasi GMKI Minta Optimalkan Pemanfaatan Tanah Bagi Kesejahteraan Rakyat Kecil

Berita179 Dilihat

lebih lanjut Semy menilai bahwa ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia berdasarkan Pasal 18B dan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 berakar pada ketidaksesuaian amanat konstitusi dengan praktik dilapangan di mana negara berkewajiban memastikan pengelolaan tanah untuk kesejahteraan rakyat, tetapi juga negara wajib mengakui hak-hak masyarakat adat.

“Selain itu dilapangan justru menunjukkan dominasi segelintir elite dan lemahnya perlindungan terhadap hak adat,” ujar Semy.

Sebagai gerakan intelektual yang berpihak pada rakyat, menurut dia, GMKI menyerukan kepada Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, untuk mengambil langkah nyata menghentikan konsentrasi penguasaan tanah oleh segelintir keluarga dengan rekomendasi:

  1. Audit dan penertiban tanah guna mengidentifikasi kepemilikan berlebihan.
  2. Perkuat reforma agraria melalui redistribusi tanah untuk petani dan masyarakat kecil.
  3. Batasi kepemilikan tanah dan tegakkan sanksi bagi pelanggar.
  4. Optimalkan pemanfaatan tanah bagi kesejahteraan rakyat kecil.
  5. Dorong transparansi data penguasaan tanah agar publik bisa ikut mengawasi.

Menteri ATR/BPN sebelumnya sudah mengakui adanya ketimpangan ini dan berjanji menata ulang sistem pertanahan dengan prinsip keadilan, pemerataan, dan keberlanjutan.

GMKI berharap janji tersebut segera diwujudkan dalam kebijakan konkret demi terciptanya keadilan agraria dan kesejahteraan rakyat. (ralian)

Komentar