BeTimes.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan, eks Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Hendi PS diduga menerima uang 500.000 dollar Singapura terkait kasus jual beli gas PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
“Saudara AS memberikan commitment fee sebesar SGD 500.000 kepada HPS di kantornya di Jakarta,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10).
Asep menuturkan, uang tersebut diterima Hen dari pemilik PT IAE AS agar kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi berjalan lancar.
Menurut Asep, Hendi memberikan sebagian uang tersebut kepada YP selaku pihak yang mengenalkannya kepada Ar.
“Bahwa kemudian, atas komitmen fee tersebut, HPS memberikan sebagian uang, sejumlah USD 10.000, kepada YG sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada AS,”tandas Asep.
Komentar