BeTimes.id– Orangtua mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Nono Anwar Makarim berharap anaknya bebas dari kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Bebas dong, bebas karena di lubuk hati saya sendiri sebagai bapak, itu yakin betul bahwa dia jujur, jujur,” ujar Nono Anwar Makarim seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10).
Nono mengatakan anaknya merupakan pribadi yang jujur, dan rela meninggalkan perusahaan saat ditunjuk sebagai Mendikbudristek.”Dia tinggalkan perusahaannya yang banyak untung, untung dari pekerjaan-pekerjaan, 4 juta manusia Indonesia. Dia tinggalkan itu,” ujarnya.
Ibunda Nadiem, Atika Algadri, juga hadir di sidang praperadilan tersebut. Atika merasa sedih anaknya menjadi tersangka.”Dia orang yang menjalankan nilai-nilai keadilan, kebersihan, yang berasal dari pendidikan kita berdua sejak kecil bahwa orang itu harus bersih, harus jujur, harus tidak boleh mengambil hak orang lain dan kami tidak menyangka bahwa ini akan terjadi,” ujar Atika.
Atika menyebut Nadiem masih menjalani pengobatan. Dia berharap proses penegakan hukum berjalan dengan baik untuk Nadiem.”Tetapi kami tetap berharap dan berkeyakinan bahwa proses hukum akan dijalankan dengan baik untuk mendapatkan kebenaran ini,” ujarnya.
Sementara itu, mantan Mendikbudristek) Nadiem Makarim meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengadili praperadilannya dan menyatakan bahwa status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tidak sah.
Pernyataan ini disampaikan Nadiem melalui tim kuasa hukumnya dalam gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung cq Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selaku pihak termohon. “Menyatakan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” kata kuasa hukum dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10).
Kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem cacat prosedur. Pasalnya, Nadiem belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.Selain itu, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan Kejagung terbit pada hari yang sama dengan penahanan Nadiem, yakni Kamis (4/9).
Menurut kuasa hukum, penetapan tersangka juga tidak didasarkan pada hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bahkan, Nadiem disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum adanya penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Mereka juga menyoroti kesalahan identitas dalam surat penetapan tersangka. Nadiem disebut sebagai karyawan swasta, padahal sesuai KTP ia tercatat sebagai anggota kabinet pada periode 2019–2024.Lebih lanjut, pihak Nadiem mengeklaim kliennya tidak pernah menikmati keuntungan pribadi dari program digitalisasi pendidikan 2019–2022. Mereka menyebut program tersebut tidak termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024, serta tidak memiliki struktur maupun alokasi anggaran resmi. Sebagai alternatif, kuasa hukum meminta agar penahanan Nadiem diganti menjadi tahanan kota atau rumah apabila perkara ini tetap dilanjutkan ke tahap penuntutan. “Atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono),” kata kuasa hukum.Dalam sidang perdana praperadilan ini, Nadiem meminta hakim menyatakan penetapan tersangkanya oleh Kejaksaan Agung di kasus korupsi laptop tidak sah. Nadiem juga menyatakan tidak ada hasil audit kerugian negara dalam kasus yang menjeratnya.Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM).5. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (ralian)
Komentar