Rugikan JHT 4,8 juta ASN Taspen, Dirut PT IIM Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Hukum42 Dilihat

Hal memberatkan vonis 9 tahun penjara Ekiawan yakni telah merugikan dana program tabungan hari tua (THT) yang merupakan iuran dari 4,8 juta ASN. Hakim mengatakan perbuatan Ekiawan dilakukan dengan perencanaan yang matang dan tingkat kesengajaan yang tinggi.

“Perbuatan terdakwa telah merugikan dana program tabungan hari tua (THT) yang merupakan iuran dari 4,8 juta ASN yang dipotong langsung dari gaji mereka sebesar 3,25 persen setiap bulan di mana dana tersebut merupakan jaminan hari tua bagi para ASN yang telah mengabdi kepada negara dengan gaji yang terbatas namun berharap mendapatkan jaminan finansial yang layak di hari tua,” kata hakim.

Dia menambahkan, kompleksitas modus operandi yang dilakukan terdakwa dengan menggunakan skema leading melalui secara berlapis yaitu PT Sinarmas Sekuritas, PT Pacific Sekuritas Indonesia, dan PT Valbury Sekuritas Indonesia serta menggunakan 5 reksa dana dalam pengelolaan PT IIM menunjukan adanya perencanaan yang matang dan tingkat kesengajaan yang tinggi.

Hakim mengatakan perbuatan Ekiawan melanggar 9 ketentuan peraturan perundang-undangan. Hakim menyebut Ekiawan juga tidak berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

“Perbuatan Terdakwa telah melanggar 9 ketentuan peraturan perundangan termasuk POJK tentang pedoman perilaku manajemen investasi dan POJK tentang reksa dana yang seharusnya menjadi pedoman dalam mengurusi pasar modal. Tidak ada upaya pengembalian kerugian keuangan negara secara sukarela dari terdakwa,” ujar hakim.

Komentar