Sementara, hal meringankan vonis 9 tahun penjara Ekiawan yakni belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, istri dan anak serta bersikap sopan di persidangan. Hakim menyatakan Ekiawan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Ekiawan Heri Primaryanto dituntut 9 tahun dan 4 bulan penjara. Jaksa menyakini Ekiawan bersalah dalam kasus korupsi investasi fiktif.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa saaat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/9).
Dia mengemukakan, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 4 bulan dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rumah tahanan.
Jaksa menuntut Ekiawan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti 253,66 dolar AS subsider 2 tahun kurungan. (ralian)
Komentar