Sidang Praperadilan Nadiem, Saksi Ahli: Ada Kerugian Keuangan Negara Saja Belum Tentu Korupsi

Hukum20 Dilihat

Selain itu, dia mengatakan praperadilan bertujuan memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM). Karena itu, menurutnya, penetapan tersangka harus didahului dua alat bukti yang sah pada tahap penyidikan.

“Bahwa mencari dan menemukan bukti itu harus lebih dulu daripada menetapkan tersangka. Jadi menetapkan tersangka itu bagian dari menemukan tersangka,” ujarnya.

Tujuan penetapan tersangka,lanjut dia, harus murni dilakukan untuk penegakan hukum. Dia menyoroti kasus penetapan tersangka yang diduga karena alasan politik.

“Yang pertama adalah soal tujuan, tujuan. Karena ini menjadi sangat penting apakah penetapan tersangka ini tujuannya murni untuk penegakan hukum atau politisasi hukum, karena cukup banyak orang ditetapkan tersangka itu karena alasan-alasan politik, bukan karena alasan hukum,” ucap Chairul Huda.

Menurutnya, beban pembuktian dalam sidang praperadilan ada pada termohon. Dia menilai tidak logis jika beban pembuktian praperadilan dibebankan ke pemohon.

Sebelumnya, Nadiem meminta hakim membatalkan status tersangkanya di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem memberikan sejumlah alasan dalam sidang praperadilan.

Komentar