Hakim Tolak Praperadilan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Proses Peradilan Berlanjut

Hukum21 Dilihat

Meski demikian, Dodi menegaskan bahwa penolakan praperadilan tidak berarti kliennya bersalah. “Proses peradilan ini baru membuktikan administrasi dari penetapan tersangka,” kata dia.

Keluarga Nadiem kecewa Putusan hakim disambut keharuan keluarga Nadiem yang hadir di ruang sidang. Istri Nadiem, Franka Franklin, mengaku sedih dan kecewa, namun tetap menghormati keputusan hakim.

“Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim tadi,” ujarnya.

Franka menyebut, keluarga dan tim hukum akan terus menempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga berterima kasih atas dukungan yang terus mengalir untuk suaminya. “Terima kasih untuk seluruh doa dari teman-teman, keluarga, dan kerabat kami. Mohon doanya agar Mas Nadiem tetap kuat,” kata Franka.

Sementara itu, ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, menyebut hasil praperadilan tersebut mengecewakan, namun bukan akhir dari perjuangan. “Hasil praperadilan mengecewakan. Sekarang yang penting selanjutnya apa? Kita berjuang terus,” kata dia

Meski kecewa, Nono mengaku bangga atas keteguhan putranya. “Untung sekali bahwa Nadiem berdiri kuat sekali sampai hari ini. Dia bisa bertahan lama, kuat sekali,” ucap Nono.

Sang ibu, Atika Algadri, menambahkan, keluarga yakin Nadiem menjalankan tugasnya sebagai menteri dengan menjunjung prinsip moral dan kejujuran. “Hasil peradilan ini tentu saja sangat menyedihkan, mematahkan hati kami sebagai orangtua Nadiem. Kami tahu bahwa anak kami bersih menjalankan seluruh pekerjaannya dengan prinsip moral dan kebaikan,” tutur Atika.

Terkait putusan itu, Kejagung menghormati putusan pengadilan yang menolak praperadilan Nadiem. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, putusan itu menegaskan bahwa penyidikan telah sesuai prosedur hukum acara pidana.

Menurut Anang, dengan putusan tersebut, penetapan tersangka dan penahanan Nadiem sah secara hukum. “Selanjutnya penyidik akan menuntaskan penyidikan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya. (ralian).

Komentar