KPK: Korupsi PT Taspen Rugikan Rp 1 Triliun Bisa Gaji 400 Ribu ASN

Uncategorized22 Dilihat

Sebelumnya, mantan Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih divonis 10 tahun penjara. Hakim menyatakan Kosasih bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus investasi fiktif yang merugikan keuangan negara Rp 1 triliun.

“Menyatakan Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/10).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tambah hakim.

Kosasih juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hakim menghukum Kosasih membayar uang pengganti sebesar:

  • Rp 29,152 miliar,
  • USD 127.057 atau sekitar Rp 2,1 miliar,
  • SGD 283.002 atau sekitar Rp 3,6 miliar,
  • EUR 10 ribu atau sekitar Rp 194 juta,
  • THB 1.470 atau sekitar Rp 757 ribu,
  • GBP 30 atau sekitar Rp 672 ribu,
  • JPY 128 ribu atau sekitar Rp 14,2 juta,
  • HKD 500 atau sekitar Rp 1 juta,
  • KRW 1,262 juta atau sekitar Rp 14,8 juta,
  • Rp 2.877.000.

Total uang pengganti itu sekitar Rp 35 miliar jika dihitung sesuai kurs saat ini. Hakim mengatakan harta benda Kosasih dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tak mencukupi, maka diganti 3 tahun kurungan. (ralian)

Komentar