Ditolak Praperadilan, Mantan Mendikbudristek Diperiksa 10 Jam

Hukum22 Dilihat

Saat disinggung perihal materi pemeriksaan, Anang mengaku tidak mengetahui. Ia juga mengaku tak tahu aliran uang kasus tersebut.”Saya kurang tahu pasti itu sudah materi ke penyidik yang akan mendalami,” pungkasnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan membacakan putusan atas praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hasilnya, status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) itu tetap sah.“Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” tutur Ketut di PN Jaksel, Senin (13/10).

Ia menilai, alat bukti yang digunakan penyidik Kejagung telah memenuhi aturan Perundang-Undangan untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka. Adapun terkait hal lain perihal kekuatan dari alat bukti tersebut bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan untuk menentukan.“Maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” jelas dia.

Selain itu, permohonan Nadiem untuk menjadi tahanan kota juga dinilai Ketut bukan kewenangannya sebagai hakim praperadilan untuk memutuskannya.“Bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan,” ujarnya. (ralian)

Komentar