Sumber kedua kerugian negara berasal dari pengadaan lisensi Chrome Device Management (CDM) senilai Rp621.387.678.730. Pengadaan CDM dinilai tidak diperlukan serta tidak memberikan manfaat bagi program digitalisasi pendidikan. Karena tidak sesuai kebutuhan dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, seluruh nilai pengadaannya dihitung sebagai kerugian negara.
Pasal yang didakwakan kepada para terdakwa adalah:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka lainnya, mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan, belum dapat disidangkan. Kejaksaan Agung memastikan belum berencana menggelar sidang in absentia dan saat ini masih fokus melakukan pengejaran terhadap buronan tersebut. (ralian)







Komentar