Mantan Menag Gus Yaqut Diperiksa Selama 8 Jam Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Hukum21 Dilihat

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pemeriksaan Yaqut sebagai saksi difokuskan pada finalisasi perhitungan kerugian negara serta konfirmasi atas sejumlah barang bukti yang ditemukan saat pengecekan lapangan di Arab Saudi.

Penyidik juga membandingkan temuan tersebut dengan pernyataan Yaqut sebelumnya melalui tim kuasa hukum terkait penggunaan diskresi dalam pembagian kuota haji tambahan.

“Karena tentunya kita juga harus memiliki atau menguji ya, menguji setiap nanti informasi yang diberikan,” ujar Asep.

Ini merupakan pemeriksaan kedua Yaqut dalam perkara kuota haji. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 7 Agustus 2025 saat perkara masih di tahap penyelidikan.

Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 8 Agustus 2025 dengan estimasi awal kerugian negara mencapai Rp1 triliun, meski hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.

Komentar