Dirkrimsus Bongkar Klinik Aborsi di Apartemen Cibesut Jatinegara, 5 Orang Dibekuk

Hukum14 Dilihat

Berdasarkan keterangan pelaku, tarif satu kali aborsi berkisar Rp5 juta hingga Rp8 juta.

Selama dua tahun beroperasi, diperkirakan mereka meraup keuntungan sekitar Rp2,6 miliar dari 361 pasien.

Lima tersangka dijerat Pasal 428 ayat 1 Jo Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (ralian)

Komentar