Dipastikan Nadiem Makarim Hadir Dalam Persidangan Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun

Hukum77 Dilihat

Sebagai informasi, sidang pembacaan dakwaan Nadiem harusnya digelar pada Senin (16/12/2025) lalu. Namun sidang pembacaan dakwaan Nadiem ditunda karena Nadiem masih dibantarkan setelah menjalani operasi di rumah sakit.

Meski demikian, jaksa telah membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, serta Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan. Jaksa mengatakan kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 2,1 triliun.

Sidang pembacaan Nadiem kemudian dijadwalkan pada Selasa (23/12). Namun jaksa menyebutkan kondisi Nadiem belum pulih seusai operasi sehingga persidangan kembali ditunda.

Dalam kasus ini, Nadiem dan kawan-kawan disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ralian)

Komentar