Warga menilai proses tersebut dilakukan tanpa dialog memadai dan hanya disertai tawaran kompensasi Rp20 juta per keluarga.
Diketahui, rumah-rumah tersebut telah dihuni sejak 1951, yaitu masa ketika belum ada sertifikat hak milik dan yang berlaku hanya eigendom.
Dokumen eigendom tersebut dahulu disebut telah diminta negara.Namun, tahun 2016, warga mengetahui bahwa tanah di kawasan itu telah disertifikasi atas nama Kodam Jaya. (ralian)







Komentar