Didakwa Terima Rp 809 miliar Pengadaan Laptop Chromebook, Nadiem: Tidak Sepeser Pun Saya Terima

Hukum, Uncategorized322 Dilihat

BeTimes.id– Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dan tim kuasa hukumnya langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum pada Senin (5/1).

Nadiem meyakini, perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek tahun 2019-2022 yang tengah menjeratnya merupakan tindakan kriminalisasi atas kebijakan yang sudah diputuskan selama lima tahun menjadi menteri.

”Kasus ke saya bukan kasus pidana, melainkan narasi gesekan antara kelompok baru yang inginkan perubahan dan kelompok pemain lama yang ingin mempertahankan status quo. Inilah mengapa isi dakwaan tidak bertumpu pada fakta dan bukti pidana, tetapi narasi saksi-saksi yang dirancang agar ada persepsi bahwa tim saya memaksa mendorong suatu keputusan atas perintah saya,” ujar Nadiem saat membacakan nota keberatan pribadi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/1).

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar Rp 809 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Menurut jaksa, keputusan pengadaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome diambil semata-mata hanya untuk kepentingan bisnis agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), yang didirikan Nadiem. Perbuatannya tersebut telah membuat negara merugi hingga Rp 2,1 triliun.

Komentar