Didakwa Terima Rp 809 miliar Pengadaan Laptop Chromebook, Nadiem: Tidak Sepeser Pun Saya Terima

Hukum, Uncategorized430 Dilihat

Di akhir nota keberatan pribadi yang disampaikannya, Nadiem menekankan bahwa tindakan kriminalisasi kebijakan harus berhenti. Ia juga mengaku tidak pernah menyesali keputusannya untuk menerima tawaran sebagai menteri.

”Setiap anak muda, setiap profesional yang punya keinginan mengabdi untuk negeri ini akan menyaksikan hasil dari sidang ini. Masa depan negara kita ada di tangan anak muda, dan saya disini untuk membela kebenaran agar yang terjadi dengan saya tidak terulang lagi,” kata Nadiem.

Sementara itu, Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa nota keberatan yang disampaikan telah menunjukkan bahwa surat dakwaan penuntut umum merupakan cermin dari perkara yang dipaksakan masuk ke dalam ruang sidang.

”Jika setiap langkah inovasi harus berakhir di kursi pesakitan karena surat dakwaan yang dipaksakan, maka hal ini sama-sama saja mengirimkan pesan gelap bahwa pengabdian bagi negara bisa menjadi jerat pidana,” kata Ari.

Surat dakwaan juga telah disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, bahkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak pernah diserahkan kepada terdakwa. Padahal, hal itu menjadi dasar jaksa penuntut umum dalam menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara dalam kasus pengadaan Chromebook tersebut.

Komentar