Didakwa Terima Rp 809 miliar Pengadaan Laptop Chromebook, Nadiem: Tidak Sepeser Pun Saya Terima

Hukum, Uncategorized430 Dilihat

”Kami memohon kepada majelis hakim, yang merupakan benteng terakhir bagi pencari keadilan, jangan biarkan hukum menjadi alat untuk mematikan karakter seseorang. Jangan biarkan martabat manusia dikorbankan demi narasi yang tidak berdasar. Sejarah akan mencatat, apakah hari ini hukum tegak sebagai pelindung bagi mereka yang bekerja dengan hati, atau justru menjadi alat bagi mereka yang ingin membungkam perubahan,” tuturnya.

Dalam nota keberatan tersebut, tim kuasa hukum Nadiem Makarim meminta agar majelis hakim dapat menjatuhkan putusan sela dengan amar, yakni menerima dan mengabulkan nota keberatan terdakwa, menyatakan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, serta batal demi hukum. Mereka juga memohon agar majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan Nadiem Makarim dari tahanan dan menyatakan perkara Nadiem tidak dilanjutkan.

Setelah mendengarkan nota keberatan pribadi dan kuasa hukum terdakwa Nadiem Makarim, ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah mengatakan, sidang akan kembali dilanjut dengan agenda jawaban jaksa penuntut umum terhadap nota keberatan terdakwa. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis 8 Januari 2026. (ralian)

Komentar