BeTimes.id– Ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok eks Direktur Pengolahan PT Pertamina, Chrisna Damayanto (CD) pada Senin (5/1), karena diduga suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina.
“Penahanan dilakukan terhadap saudara CD selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012 sampai dengan 2014,” kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Dikatakan Mungki, sebelumnya KPK telah menetapkan sekaligus menahan tiga tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka adalah Gunarri Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama (MP), Frederick Aldo Gunardi (FAG) selaku manajer operasi PT MP sekaligus anak GW, dan Alvin Pradipta Adyota (APA) selaku pihak swasta sekaligus anak dari CD.
Sebelum ditahan, Chrisna diperiksa terlebih dahulu dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada 5 Januari 2026.
Chrisna kemudian ditahan untuk 20 hari pertama terhitung dari 5 Januari-24 Januari 2025 di Rutan KPK Gedung C1.







Komentar