Blokir Rp 59, 1 Miliar, Siber Bareskrim Polri Gulung 5 Orang Pelaku Pencucian Uang dan Judol

Hukum101 Dilihat

BeTimes.id– Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus akses ilegal dan pencucian uang yang berasal dari praktik judi online (judol) dan menetapkan lima orang tersangka.


Dirtipidaiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pengungkapan ini bermula dari temuan patroli siber. Selain itu, juga pengembangan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK).

Berdasarka patroli siber, kata Himawan, ditemukan 10 website judol. Setelah dikembangkan, ditemukan kembali 11 website lain.

“Sehingga totalnya 21 website perjudian online, 21 website itu adalah SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, E88VIP, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN,” kata Himawan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1).

Himawan mengungkapkan, website-website ini menawarkan jenis permainan yang beragam meliputi slot, kasino, judi bola, dan lain-lain,” lanjutnya.

Komentar