Blokir Rp 59, 1 Miliar, Siber Bareskrim Polri Gulung 5 Orang Pelaku Pencucian Uang dan Judol

Hukum303 Dilihat

Himawan menyebut 21 website judol itu beroperasi nasional dan internasional. Dari pengembangan web judol ini juga ditemukan adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran.

Lebih lanjut, penyidik juga menemukan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi judol. Sebanyak 17 perusahaan tersebut yakni PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LM, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI.

“Dari 17 perusahaan yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan 2 perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” ungkap Himawan.

Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp 59.126.460.631.

Terkait itu, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka MNF (30), selaku Direktur PT STS yang menjadi fasilitator dalam transaksi deposit judi online;

Komentar