Rugikan Keuangan Negara Rp 16,8 Triliun, Mantan Dirjend Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara

Hukum105 Dilihat

BeTimes.id– Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata divonis 1,5 tahun penjara dan dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS).

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Sunoto dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/1).

Vonis ini lebih rendah karena hakim meyakini, unsur kategori perbuatan Isa masuk dalam kategori ringan. Sebelumnya, Isa dituntut selama empat tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Berdasarkan berita dihimpun, saat korupsi ini terjadi pada tahun 2008-2018, Isa masih menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Majelis hakim meyakini, perbuatan Isa secara spesifik menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 90 miliar.

Tapi, kesalahannya berdampak panjang hingga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, yaitu Rp 16,8 triliun. Kasus korupsi ini melibatkan beberapa nama, salah satunya Benny Tjokrosaputro.

Komentar