Selanjutnya, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan persidangan ke pembuktian dengan menghadirkan saksi ke ruang sidang.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, empat terdakwa kasus dugaan pengahustan demo Agustus 2025 yang berujung ricuh didakwa pasal berlapis.
Jaksa penuntut umum menilai keempat terdakwa melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut.
Jaksa menilai perbuatan itu menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok.
Jaksa juga mengungkap Delpedro, Muzzafar, Syahdan, dan Khariq sempat membuat atau tergabung dalam grup media sosial secara intens dengan pihak yang sejalan dengan pikirannya.
Dalam hal ini, jaksa menyebut polisi mendapati 80 unggahan kolaborasi konten yang sifatnya menimbulkan kebencian terhadap pemerintah.







Komentar