“Bahwa selain melakukan pengunggahan dan atau pengunggahan kolaborasi yang berisi muatan penghasutan oleh para terdakwa tersebut, para terdakwa juga melakukan pengunggahan konten media sosial Instagram lainnya yang bertujuan untuk menimbulkan kerusuhan di masyarakat yaitu dengan unggahan dan atau unggahan kolaborasi antara akun media sosial Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, @lokataru_foundation yang dikelola oleh para terdakwa,” kata JPU.
Perbuatan itu dinilai jaksa telah menciptakan efek jaringan dengan tingkat interaksi konten dari pengikut atau follower akun-akun yang dikelola Delpredo cs.
Hal ini menghasilkan algoritma apa yang telah diunggahnya merupakan gerakan yang harus dipromosikan. (ralian)







Komentar