Presiden Prabowo Tutup TPL, YPDT Minta 28 Perusahaan Ganti Rugi Atas Bencana Alam di Aceh-Sumatera

Nasional39 Dilihat

BeTimes.id– Yayasan Pecinta Danau Toba (YPDT) sangat menghargai keputusan  Presiden Prabowo Subianto yang menutup selamanya PT Toba Pulp Lestari (TPL) bersama 27 perusahaan lain yang merupakan penyebab bencana ekologi Sumatra pada November 2025.

Ketua YPDT Maruap Siahaan mengatakan, tiga belas dari korporasi ini beroperasi di Sumatra Utara.”Kami meminta agar pemerintah juga mewajibkan 28 perusahaan ini mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mengganti segala biaya kerugian akibat bencana yang ditimbulkannya di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada November 2025. Dana itu nanti dipakai untuk menyantuni para korban serta merehabilitasi kawasan terdampak,” ujar Maruap, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (21/1).

YPDT juga, lanjut Maruap, meminta pemerintah memproses secara pidana  semua perusahaan ini karena kejahatan lingkungan yang dilakukannya telah merenggut nyawa tidak kurang dari 1.200 orang sejauh ini serta   menciderai dan menyengsarakan banyak warga. Setelah penghentian TPL selamanya, Maruap mengatakan, lahan yang menjadi konsesinya mesti dikembalikan ke pemilik semula.

“Termasuk ke  masyarakat adat yang selama ini telah mereka zolimi. Dalam kesempatan ini YPDT menyampaikan apresiasi kepada seluruh gerakan masyaralat sipil yang bahu-membahu dan tidak kenal lelah serta sabar terus berjuang untuk kelestarian dan keadilan di Bona Pasogit (kampung halaman), Tapanuli Raya,”imbuhnya.

Maruap mengatakan, perjuangan belum selesai untuk menuju kelestarian dan keadilan di Kawasan Danau Toba, kesejahteraan masyarakatnya, dan keadilan bagi para korban.  “Perjalanan panjang ini perlu dikawal terus guna mencapai kepastian pengakuan masyarakat adat dan hak-hak konstitusionalnya, redistribusi tanah bagi warga tuna kisma yang hidupnya tergantung pada lahan, pertanian berbasis rakyat yang selaras dengan alam,  serta pemulihan ekologis beserta ekosistemnya dalam menghadapi bencana ekologis saat ini dan di masa depan,”ujarnya.

Dia mengatakan, saatnyalah  seluruh elemen masyarakat sipil mewujudkan pembangunan yang adil dan lestari di Bona Pasogit.Terkait PT Toba Pulp Lestari, YPDT memberi catatan khusus  berikut :

1. Berdasarkan pengamatan mami, hingga saat ini mereka ini masih saja tetap ngotot membela diri atau seolah-olah hendak mencuci dosa. Hal mana terlihat dari surat yang mereka kirimkan  hari ini ke Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) dan Direksi PT Bursa Efek Indonesia. Isinya jelas-jelas memperlihatkan kekeraskepalaan dan keangkuhan diri.

2. Berdasarkan apa yang dapat kita saksikan bersama di lapangan, sejak didirikan tahun 1983 perusahaan yang semula bernama PT Indorayon Inti Utama (IIU) ini telah menjadi masalah besar bagi Kawasan Danau Toba (KDT). Mereka memporak-porandakan alam dengan mengkonversi hutan menjadi ladang eukaliptus. Keanekaragaan hayati pun berganti menjadi monokultur. Akibatnya,  banjir bandang, longsor,  dan kekeringan kerap terjadi  terutama dalam beberapa tahun terakhir.

3. Tidaklah berlebihan jika mereka juga diduga kuat menimbulkan bencana sosial dengan menjalankan politik divide et impera di tengah masyarakat. Alhasil, konflik horizontal  kerap merebak. Begitupun sepak-terjangnya, mereka seperti tak tersentuh (untouchable) sekian lama.

4. PT Toba Pulp Lestari merupakan nama pengganti setelah PT Inti Indorayon Utama (IIU) yang ditutup Presiden BJ Habibie pada 19 Maret 1999 dan sempat berhenti operasi empat tahun. Mereka  berkegiatan lagi sejak 15 November 2000. Berganti jubah saja, ternyata.  Karakternya tak berubah seiring perjalanan waktu dan malah bertambah menjadi-jadi.

5. Meskipun terus membalak hutan, korporasi milik Tan Kang Hoo alias Sukanto Tanoto yang memiliki konsesi 168 ribu hektar ini mengaku rugi dalam lima tahun terakhir sehingga tak perlu membayar pajak. Sangat ironis, tentu.

6. Jelas, mudharat TPL jauh lebih besar dibanding manfaatnya. Oleh sebab YPDT meminta ke pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar menutupnya untuk selamanya. Jangan dibolehkan lagi sekadar berganti nama, seperti dulu. Dosanya sejak tahun 1983 (42 tahun) sudah lebih dari cukup untuk dijadikan dasar penghentian permanen. (ralian)

Komentar