Sekitar 110 KBM R2 dan 64 KBM R4 diberhentikan dan membuat pernyataannya siap membayar pajak, bahkan ada juga pengendara yang langsung melakukan pembayaran di tempat dengan kendaraan Samsat Keliling (SAMLING).
Ia berharap ke depan kesadaran para pemilik kendaraan untuk membayar pajaknya setelah pemutihan dengan kebijakan Gubernur Jawa. Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) tahun 2025 lalu.
Diakui, pemutihan itu telah berdampak terhadap pemilik kendaraan yang sebelumnya nunggak, sudah mulai membayar pajaknya.
Apalagi, dengan pelaksanaan pemutihan itu, telah meringankan beban pemilik kendaraan. Karena ada yang bertahun-tahun tunggakan pajaknya, dan cukup bayar satu tahun.
Mochamad Fajar Ginanjar berharap, melalui kegiatan operasi gabungan ini, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran PKB dan BBNKB dapat terus meningkat, sehingga berdampak positif terhadap optimalisasi pendapatan daerah.
Kolaborasi bentuk sinergi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menciptakan ketertiban administrasi kendaraan bermotor di Kabupaten Bekasi.
Operasi gabungan ini, akan dilakukan sekali sebulan atau beberapa kali tergantung kondisi dan dilakukan di beberapa Kecamatan.






Komentar