Merasa Diperlakukan Berbeda, Anak Kandung Racuni Ibu dan Dua Saudaranya Hingga Tewas

Hukum65 Dilihat

Anak Tengah AS diketahui seringkali pulang malam dan bahkan tidak pulang ke rumah sehingga menimbulkan kemarahan dari ibunya. “Dicari-cari ibunya begitu, sehingga di situ menimbulkan kemarahan dari ibunya,” tutur dia.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombespol Erick Frendriz mengatakan, pelaku melakukan pembunuhan berencana dan sudah mengakui perbuatannya. “Jadi di sini bisa kita lihat bahwa memang pelaku sudah merencanakan, dan ini semua hasil dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tersangka, dan tersangka sudah mengakui,” ucapnya.

Sementara itu, Ahli Toksikologi Universitas Indonesia Prof. Dr. Budiawan dalam sesi jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, mengatakan, Zinc phosphide adalah suatu senyawa kimia, yaitu terdiri dari zinc (Seng) dan phosphine, yang dikenal juga sebagai racun tikus yang disebut sebagai juga rodentisida.

Zat zinc phosphide diketahui bersifat racun seluler yang menyebar ke seluruh organ tubuh manusia. “Memang racun ini akan berubah menjadi phosphine dan kemudian juga menyebar ke seluruh organ dan itulah yang dikenal sebagai racun seluler,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Pasal 459 KUHP, dan atau Pasal 467 KUHP, dan atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 KUHP.

Komentar