Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 dan PP No. 82 Tahun 2019, almarhum berhak atas JKM karena masa iur telah memenuhi syarat (minimal 3 tahun). “Tindakan menahan hak JKM dan beasiswa adalah kelalaian. Kami menuntut BPJS segera merealisasikan hak keluarga,” tegas Ralian.
Sementara itu, isteri almarhum, Milanika Effendi, berharap hak tersebut segera dicairkan. “Saya hanya ibu rumah tangga, JKM dan beasiswa sangat membantu untuk biaya hidup dan pendidikan dua anak saya. Saya sekarang orang tua tunggal,” kata Milanika.

Somasi dengan nomor 002/SOM/PBHM/II/2026 telah diterima staf BPJS Ketenagakerjaan Jakpus, Widra.(***)






Komentar