Kecewa Divonis hingga 10 Tahun, Tiga Eks Pejabat Pertamina Patra Niaga Resmi Ajukan Banding

Hukum23 Dilihat

Ia menilai mayoritas pertimbangan hakim tidak selaras dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurut Kresna, ketiga kliennya telah bekerja sesuai pedoman perusahaan dan tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam perkara tersebut.

“Putusan hakim tersebut mayoritas pertimbangannya tidak sesuai dan tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan,” tegasnya.

Menyoroti Perbedaan Pendapat (Dissenting Opinion)Pihak kuasa hukum juga memberikan catatan khusus terhadap dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim anggota, Mulyono Dwi Purwanto.

Kresna mengapresiasi keberanian hakim Mulyono yang menyatakan tidak adanya kerugian negara maupun perbuatan melawan hukum dalam kasus ini.

“Adanya dissenting opinion ini menunjukkan putusan hakim tidak bulat. Hakim Mulyono menyatakan tidak ada kerugian negara, tidak ada perbuatan melawan hukum, dan tidak ada mens rea,” tambah Kresna.

Komentar