Hak Jaminan Kematian Tak Cair, PBHM Layangkan Somasi Kedua ke BPJS Ketenagakerjaan Jakpus

Hukum20 Dilihat

Padahal, menurutnya, penolakan pemberian JKM dan beasiswa tersebut telah menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi keluarga ahli waris.

Sebelumnya, PBHM mencatat bahwa BPJS hanya mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar kurang lebih Rp17 juta. Namun, hak JKM dan beasiswa untuk dua anak almarhum justru tertahan.

“Tindakan menahan hak JKM dan beasiswa adalah bentuk kelalaian dan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang,” tambah Ralian.

Kronologi dan Dasar Hukum
Almarhum Welhemus Leskona merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak Juni 2016 dan terakhir bekerja di PT Artha Dana Teknologi (Indodana). Welhemus meninggal dunia pada 28 November 2023 karena sakit.

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 dan PP No. 82 Tahun 2019, almarhum dinilai memenuhi syarat untuk mendapatkan JKM karena masa iur yang telah melampaui batas minimal tiga tahun.

Istri almarhum, Milanika Effendi, mengungkapkan harapannya agar hak tersebut segera dicairkan demi keberlangsungan hidup keluarganya.
“Saya sekarang orang tua tunggal dan hanya ibu rumah tangga. Santunan JKM dan beasiswa itu sangat berarti untuk biaya hidup dan pendidikan kedua anak saya,” ungkap Milanika.

Komentar