“Pasar murah adalah bentuk intervensi pemerintah terhadap kenaikan harga dan pengendalian inflasi. Kita harus memastikan pasokan cukup dan harga terjangkau. Jika ada kenaikan, segera intervensi,” tegas Tito dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, Senin (9/3).
Tito menginstruksikan para kepala daerah untuk berkoordinasi dengan Forkopimda, distributor, hingga asosiasi pengusaha guna menjamin kelancaran distribusi pangan.
Larangan Cuti Keluar Negeri bagi Kepala Daerah
Selain urusan harga, Mendagri mengeluarkan instruksi tegas bagi para pemimpin daerah. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026, para kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk umrah, selama masa libur panjang Idulfitri.
“Kepala daerah adalah pimpinan tertinggi yang bertanggung jawab atas pelayanan publik di wilayahnya. Justru di puncak kegiatan seperti arus mudik, arus balik, dan pengendalian harga, mereka harus hadir di lapangan,” kata Tito.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan tempat wisata terkelola dengan baik, keamanan terjaga, dan masyarakat dapat merayakan Idulfitri dengan nyaman tanpa kendala pelayanan di daerah. (ralian)






Komentar