Detail Vonis dan Aliran DanaMarcella dan Ariyanto divonis bersalah dalam dua perkara, yakni penyuapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan bagi Marcella.
Sementara itu, Ariyanto divonis lebih berat, yakni 16 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 16,2 miliar subsider 6 tahun penjara.
Adapun Muhammad Syafei divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari karena dinilai terbukti melakukan suap, namun bebas dari dakwaan TPPU.Dalam konstruksi perkara, Ariyanto disebut menerima uang 4 juta dollar AS, atau setara Rp 52 miliar, dari pihak korporasi.
Namun, Ariyanto diduga mengambil 2 juta dollar AS untuk dinikmati bersama Marcella Santoso.Sisa 2 juta dollar AS (sekitar Rp 32 miliar) diantar ke rumah Wahyu Gunawan untuk dibagikan kepada lima oknum pengadilan guna mengamankan vonis lepas klien mereka.
Kelima orang tersebut adalah mantan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara), Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom (Tiga Hakim anggota perkara CPO)Kelima orang dari unsur pengadilan ini telah divonis dalam berkas perkara terpisah.






Komentar