Ardian Prasetio dipidana 7 tahun penjara, Andi Mualim & Muhammad Ripaldi dipidana 8 tahun penjara. Seluruh terdakwa dikenakan denda yang sama, yakni Rp 500 juta.
Jaksa membeberkan beberapa alasan yang memberatkan hukuman para terdakwa, terutama Ammar Zoni. Aksi pengedaran narkoba yang dilakukan di lingkungan Lapas Salemba dinilai sangat meresahkan masyarakat dan merusak generasi muda.
Selain itu, Ammar Zoni beserta tiga terdakwa lainnya, di antaranya Ardian, Andi, dan Ripaldi dinilai tidak kooperatif.”Para terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan,” tegas JPU.
Perbuatan mereka juga dianggap bertentangan keras dengan program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan narkotika di Indonesia. (ralian)






Komentar