KPK Tahan Mantan Menag Yaqut Usai Gugatan Praperadilan Ditolak

Hukum354 Dilihat

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa prosedur penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.”Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Rabu (11/3).

Hakim menegaskan bahwa ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil, bukan substansi perkara.

Proses pemindahan Yaqut ke mobil tahanan sempat diwarnai suasana riuh. Sejumlah massa dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang hadir di area gedung KPK terus meneriakkan nama “Gus Yaqut” sebagai bentuk dukungan saat mantan pimpinan mereka tersebut dibawa menuju Rutan. (ralian)

Komentar