DPN PERADI Kutuk Penyerangan Air Keras Terhadap Advokat Andrie Yunus, Desak Polri Usut Aktor Intelektual

Hukum10 Dilihat

BeTimes.id– Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengutuk keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Insiden yang menimpa advokat sekaligus aktivis hak asasi manusia (HAM) tersebut terjadi, Kamis(12/03).

Pernyataan resmi ini dirilis Ketua Umum DPN PERADI, Luhut Pangaribuan, bersama Plt. Sekretaris Jenderal, Muhamad Daud Berueh, S.H., pada Sabtu (14/03).

PERADI menegaskan bahwa tindakan brutal tersebut tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum yang demokratis.

“Korban adalah seorang advokat yang berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan KUHAP merupakan penegak hukum. Ia memiliki hak imunitas dalam menjalankan profesinya,” tegas DPN PERADI dalam keterangan tertulisnya.

Desak Penyelidikan Kredibel

Atas peristiwa ini, PERADI mendesak Polri segera melakukan penyelidikan yang kredibel dan menyeluruh untuk mengungkap motif serta aktor intelektual di balik serangan tersebut. Penuntasan kasus ini dinilai krusial sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum sekaligus perlindungan terhadap pembela HAM di Indonesia.

Komentar