Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja di Grogol, Dua Tersangka Diringkus

Uncategorized354 Dilihat

BeTimes.id– Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Grogol, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti sebanyak 10 kilogram ganja dan mengamankan dua orang tersangka.

Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan terhadap dua pria berinisial A (29) dan A (28).”Kami mengamankan dua tersangka di daerah Grogol, Jakarta Barat, dengan barang bukti berupa 10 kg ganja,” ujar AKP Edy Lestari dalam keterangannya, Selasa (17/3).

Kronologi PenangkapanKasus ini terungkap pada Jumat (13/3) sekitar pukul 20.06 WIB. Petugas melakukan penyergapan di depan sebuah rumah makan yang berlokasi di Jalan Muwardi II, Grogol Petamburan.Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu karung berisi 10 paket ganja yang dibungkus lakban cokelat.

Masing-masing paket diperkirakan memiliki berat 1 kg, sehingga total barang bukti mencapai 10 kg.AKP Edy menjelaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif warga.

Petugas bergerak setelah menerima informasi mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.”Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti,” jelasnya.

Komentar