Resmi Ditahan KPK, Bekas Stafsus Menag Yaqut Bantah Terima Perintah Korupsi

Hukum1320 Dilihat

KPK menduga Gus Alex bertindak sebagai representasi Yaqut dalam skandal ini. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Gus Alex memiliki peran dominan dalam mengumpulkan fee percepatan ibadah haji khusus dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Para pejabat di sana saat itu menganggap apa yang disampaikan GA adalah perintah YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) karena ia merupakan representasi stafsus,” ujar Asep dalam konferensi pers di kanal YouTube KPK RI, Jumat (13/3).

Penyidik meyakini bahwa uang yang dikumpulkan oleh Gus Alex diduga diperuntukkan bagi Yaqut untuk berbagai kebutuhan pribadi maupun operasional lainnya.

Indikasi ini diperkuat dengan bukti elektronik dan fisik yang menunjukkan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas sepengetahuan Yaqut.Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.

Yaqut diduga memerintahkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, untuk mengubah komposisi kuota haji tambahan.Sesuai Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Komentar