Resmi Ditahan KPK, Bekas Stafsus Menag Yaqut Bantah Terima Perintah Korupsi

Hukum1320 Dilihat

Namun, Yaqut diduga memerintahkan pembagian menjadi 50:50 (masing-masing 10.000 kuota).

Perubahan sepihak ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023, yang menurut KPK, keberadaannya sempat disembunyikan dari internal Ditjen PHU.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ralian)

Komentar